Sebelum disahkannya Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, industri penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan pelayanan, regulasi, dan tata kelola. Artikel ini mengangkat temuan kritis AMPHURI terkait kinerja penyelenggara — dari biro perjalanan (PPIU/PIHK) hingga regulasi yang masih menunggu pembenahan.

📌 Beberapa poin utama:


  • Banyak biro perjalanan menghadapi masalah izin, pelaporan, dan standar layanan yang belum memadai.
  • Kegiatan usaha umrah mandiri dan skema non-resmi muncul sebagai respons terhadap regulasi yang dianggap belum lengkap.
  • AMPHURI menekankan bahwa UU No.14/2025 diharapkan menjadi momentum perubahan signifikan untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan profesionalitas.



Sumber: amphuri.org