Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menegaskan bahwa pembagian kuota haji reguler untuk 2026 diatur dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025, kuota antar-provinsi dibagi menggunakan tiga pendekatan:
- Menyesuaikan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah (waiting list)
- Menyesuaikan proporsi jumlah penduduk muslim
- Kombinasi dari keduanya yang ditetapkan oleh Menhaj
Gus Irfan mengungkap bahwa pemerintah memilih basis waiting list karena dianggap paling adil dan transparan. Pendekatan ini memungkinkan provinsi dengan antrean panjang mendapat kuota tambahan sesuai jumlah pendaftar aktif di SISKOHAT.
Menurutnya, reformasi ini bukan sekadar teknis, tetapi juga langkah moral: “Kebijakan berbasis waiting list … memastikan keadilan substantif dan kepastian berangkat bagi para calon jamaah yang telah lama menunggu.”
Sumber: AMPHURI — amphuri.org
