Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan AMPHURI telah resmi menerapkan pola baru dalam membagi kuota haji reguler 2026: bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu daerah, melainkan berdasarkan daftar tunggu (waiting list) jamaah.
📌 Kenapa Sistem Diubah
- Sistem lama dipandang kurang adil: banyak daerah dengan sedikit pendaftar tapi mendapat kuota besar, sementara daerah dengan antrean panjang harus menunggu lama.
- Dengan sistem waiting list nasional, kuota sekarang dialokasikan sesuai urutan pendaftaran — memberi peluang lebih adil bagi jamaah dari seluruh provinsi.
⚠️ Kenapa Banyak Jamaah “Tertunda” & Bingung
- Banyak calon jamaah yang menunggu berangkat dengan porsi lama — sudah lunas, ikut manasik — tapi mereka harus menunda keberangkatan karena posisi nomor porsi mereka berada di bawah jamaah lain dalam provinsi yang sama.
- Bukan berarti hak atau pendaftaran dihapus — hanya urutan berubah supaya kuota dibagi secara lebih adil.
âś… Intinya: Keputusan Rasional demi Keadilan Nasional
Langkah redistribusi ini bukan pengurangan hak, melainkan koreksi atas ketimpangan sistem lama. Dengan sistem waiting list:
- Jamaah dari provinsi dengan antrean panjang punya kesempatan benar-benar proporsional.
- Peluang keberangkatan jadi lebih jelas dan transparan.
- Distribusi kuota lebih adil, tidak timpang antar daerah.
amphuri.org
