Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan AMPHURI telah resmi menerapkan pola baru dalam membagi kuota haji reguler 2026: bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu daerah, melainkan berdasarkan daftar tunggu (waiting list) jamaah. 



📌 Kenapa Sistem Diubah



  • Sistem lama dipandang kurang adil: banyak daerah dengan sedikit pendaftar tapi mendapat kuota besar, sementara daerah dengan antrean panjang harus menunggu lama.  
  • Dengan sistem waiting list nasional, kuota sekarang dialokasikan sesuai urutan pendaftaran — memberi peluang lebih adil bagi jamaah dari seluruh provinsi.  




⚠️ Kenapa Banyak Jamaah “Tertunda” & Bingung



  • Banyak calon jamaah yang menunggu berangkat dengan porsi lama — sudah lunas, ikut manasik — tapi mereka harus menunda keberangkatan karena posisi nomor porsi mereka berada di bawah jamaah lain dalam provinsi yang sama.  
  • Bukan berarti hak atau pendaftaran dihapus — hanya urutan berubah supaya kuota dibagi secara lebih adil.  




âś… Intinya: Keputusan Rasional demi Keadilan Nasional



Langkah redistribusi ini bukan pengurangan hak, melainkan koreksi atas ketimpangan sistem lama. Dengan sistem waiting list:


  • Jamaah dari provinsi dengan antrean panjang punya kesempatan benar-benar proporsional.
  • Peluang keberangkatan jadi lebih jelas dan transparan.
  • Distribusi kuota lebih adil, tidak timpang antar daerah.  


amphuri.org