Jakarta — Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Gus Irfan, menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait skema “umrah mandiri” yang diperbolehkan dalam regulasi baru. “Umrah mandiri dibolehkan, namun ketika mulai mengajak atau memfasilitasi jamaah lain, maka ia telah masuk dalam zona penyelenggaraan yang harus berizin,” ujarnya dalam keterangan tertulis. 


Gus Irfan menekankan bahwa meskipun UU No.14 Tahun 2025 memberi ruang bagi individu untuk berangkat umrah sendiri, hal tersebut tidak berarti bebas regulasi. Ia menegaskan bahwa pengumpulan dana, koordinasi massal, atau penyelenggaraan tanpa izin PPIU resmi dapat berpeluang terkena sanksi hukum. 


Pernyataan ini juga selaras dengan upaya AMPHURI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran “umrah murah” atau “umrah cepat” dari pihak tak berizin, karena niat baik saja tak cukup tanpa jalur yang sah.  


Sumber: AMPHURI — amphuri.org