JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) kembali mewanti-wanti penggiat skema “umrah mandiri” terkait ancaman hukum baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sekarang memuat ancaman pidana bagi mereka yang tanpa hak mengorganisir umrah jamaah.
Menurut Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan AMPHURI, Ulul Albab, Pasal 124 UU No. 14/2025 tegas mengatur bahwa “setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah” dapat dipidana dengan penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal kategori VI.
Ulul menjelaskan bahwa frasa “tanpa hak” mencakup siapa saja yang bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi namun mengumpulkan dana, membuka pendaftaran, atau menjual paket umrah.
Ia menekankan bahwa umrah mandiri bukan berarti bebas dari regulasi pemerintah: melakukan sendiri ibadah umrah sah, namun ketika mulai mengajak atau memfasilitasi keberangkatan orang lain, maka dianggap sebagai penyelenggaraan dan harus memiliki izin PPIU.
AMPHURI pun mengimbau publik untuk ekstra waspada terhadap tawaran umrah “lebih murah” atau “lebih cepat” dari pihak yang tidak berizin resmi — karena niat baik saja tidak cukup bila jalurnya tidak sah menurut hukum.
Sumber: amphuri.org
