AMPHURI memberikan perhatian serius terhadap sejumlah celah dalam UU Haji & Umrah terbaru. Menurut analisis oleh Ulul Albab (Ketua Bidang Litbang AMPHURI), meskipun UU ini dimaksudkan menyempurnakan regulasi ibadah, ada bagian yang justru bisa melemahkan perlindungan jamaah dan standar pelayanan.
🔎 Kekhawatiran Utama
- Tidak ada definisi jelas “umrah mandiri” — sehingga banyak frasa terkait umrah mandiri (Pasal 86, 87A, 88A, 96, 97) menjadi kabur. Hal ini dikhawatirkan melahirkan tafsir yang membingungkan dan potensi penyalahgunaan.
- Ketiadaan standar layanan bagi jamaah mandiri — Tidak ada jaminan minimal layanan: hotel, transportasi, akomodasi, asuransi, bahkan pendampingan manasik. UU hanya menyebut “perjanjian tertulis” tanpa memberi detail minimal. Hal ini membuka peluang eksploitasi dan penurunan kualitas layanan.
- Pemerintah “lepas tangan” terkait perlindungan jamaah mandiri — Pasal 96 dan 97 menyatakan bahwa banyak ketentuan perlindungan, kompensasi, dan ganti rugi tidak berlaku bagi jamaah mandiri. Artinya, jika ada masalah di tanah suci — seperti visa, akomodasi, kesehatan — jamaah bisa sulit mencari keadilan.
- Beban regulasi berat hanya untuk penyelenggara resmi (PIHK/PPIU), sementara jalur mandiri leluasa — dapat menggusur PPIU/PIHK kecil yang selama ini menjaga standar dan memberikan lapangan kerja.
📢 Saran AMPHURI
Ulul Albab menyatakan bahwa UU seharusnya memperkuat perlindungan jamaah, bukan justru membuka peluang ketidakpastian. “Revisi UU harus dilakukan — bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memastikan bahwa layanan haji & umrah tetap bermartabat, adil, dan sesuai nilai peradaban,” tandasnya.
amphuri.org
