Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merencanakan sistem antrean haji yang lebih adil: setiap calon jamaah dari semua daerah akan memiliki waktu tunggu yang sama, yakni 26 tahun. Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), usai rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta.

Sebelumnya, pembagian kuota dan antrean haji sangat bergantung pada provinsi atau kota masing-masing, yang menyebabkan disparitas dalam waktu tunggu dan manfaat dana haji. Gus Irfan menilai bahwa sistem baru ini akan menjamin keadilan antar daerah: “Daerah yang antrian hajinya lebih dari 26 tahun tentu akan mendukung … sedangkan daerah yang menunggu belasan tahun bisa saja keberatan.”

Ia juga menjelaskan bahwa dengan sistem antrian nasional ini, terjadi penyesuaian dalam pembagian nilai manfaat (dividen) dari investasi dana haji, agar tidak ada ketimpangan.

Di kesempatan sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap bahwa pemerintah juga berupaya menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 melalui efisiensi, terutama dengan menekan potensi kebocoran dalam tender layanan haji.


amphuri.org