Maraknya Penyelenggaraan Umrah Ilegal dan Upaya Penegakan Hukum
1. Fenomena Umrah Ilegal
-Banyak pihak yang bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi menerima pendaftaran umrah secara terbuka.
-Mereka sering memakai nama komunitas, instansi, atau yayasan untuk menarik calon jamaah.
-Praktik ini melanggar hukum dan merugikan calon jamaah.
2. Regulasi yang Berlaku
-Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, hanya PPIU berizin dari Kementerian Agama yang boleh menyelenggarakan perjalanan umrah.
-Melanggar aturan ini bisa dipidana penjara hingga 6 tahun atau denda sampai Rp6 miliar.
-Data Kasus Umrah Ilegal (2023)
-29 kasus pelanggaran dicatat Kemenag, termasuk:
-Layanan buruk di Arab Saudi.
-Penundaan keberangkatan/pemulangan.
-Umrah non-prosedural oleh non-PPIU.
Contoh kasus:
-13 jamaah dari Jawa Tengah terlantar di Arab Saudi.
-18 jamaah di Sumatera Selatan menjadi korban penipuan travel ilegal dengan kerugian Rp455 juta.
4. Upaya Penegakan Hukum
-Kemenag keluarkan 5 sanksi administratif (pencabutan, pembekuan, penghentian izin).
-13 kasus dilaporkan ke polisi, sedang diproses di berbagai Polda.
-Kemenag bekerja sama dengan Polri dan Kemenkumham untuk menyiapkan Diklat Penyidik PNS (PPNS).
5. Imbauan kepada Masyarakat dan Pemerintah
-Masyarakat diminta waspada dan hanya memilih PPIU resmi.
-Pemerintah diminta meningkatkan pengawasan dan penindakan umrah ilegal.
-Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera dan melindungi masyarakat.
Narasumber