Maraknya Penyelenggaraan Umrah Ilegal dan Upaya Penegakan Hukum


1. Fenomena Umrah Ilegal

-Banyak pihak yang bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi menerima pendaftaran umrah secara terbuka.

-Mereka sering memakai nama komunitas, instansi, atau yayasan untuk menarik calon jamaah.

-Praktik ini melanggar hukum dan merugikan calon jamaah.


2. Regulasi yang Berlaku

-Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, hanya PPIU berizin dari Kementerian Agama yang boleh menyelenggarakan perjalanan umrah.

-Melanggar aturan ini bisa dipidana penjara hingga 6 tahun atau denda sampai Rp6 miliar.

-Data Kasus Umrah Ilegal (2023)

-29 kasus pelanggaran dicatat Kemenag, termasuk:

-Layanan buruk di Arab Saudi.

-Penundaan keberangkatan/pemulangan.

-Umrah non-prosedural oleh non-PPIU.


Contoh kasus:

-13 jamaah dari Jawa Tengah terlantar di Arab Saudi.

-18 jamaah di Sumatera Selatan menjadi korban penipuan travel ilegal dengan kerugian Rp455 juta.


4. Upaya Penegakan Hukum

-Kemenag keluarkan 5 sanksi administratif (pencabutan, pembekuan, penghentian izin).

-13 kasus dilaporkan ke polisi, sedang diproses di berbagai Polda.

-Kemenag bekerja sama dengan Polri dan Kemenkumham untuk menyiapkan Diklat Penyidik PNS (PPNS).


5. Imbauan kepada Masyarakat dan Pemerintah

-Masyarakat diminta waspada dan hanya memilih PPIU resmi.

-Pemerintah diminta meningkatkan pengawasan dan penindakan umrah ilegal.

-Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera dan melindungi masyarakat.



Narasumber

https://amphuri.org/amphuri-hanya-ppiu-resmi-yang-berhak-menyelenggarakan-dan-menerima-pendaftaran-umrah/