Pemerintah—melalui Kementerian Haji dan Umrah—meluncurkan sistem antrean haji baru yang bertujuan menghadirkan keadilan antarprovinsi. Mulai tahun 2026, masa tunggu jamaah haji di seluruh daerah dialokasikan secara merata ke sekitar 26,4 tahun. Dengan demikian, tidak ada lagi daerah yang harus menunggu 40–50 tahun sementara lainnya hanya belasan tahun.
Kuota haji nasional untuk 2026 tetap sebanyak 221.000 jamaah, terdiri dari 203.000 haji reguler dan 17.000 haji khusus. Mekanisme haji khusus juga tetap diatur secara tertib dan maksimal masa tunggu lima tahun.
Pembaruan sistem ini diharapkan memperkuat transparansi, efisiensi dalam penataan kuota, serta memperkokoh kepercayaan publik bahwa layanan haji dikelola dengan lebih adil dan profesional.
Narasumber: Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP AMPHURI.
