JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan bahwa pengelolaan dana haji senilai sekitar Rp 171 triliun dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Dana ini berasal dari setoran jamaah sejak proses pendaftaran haji. 


BPKH menerapkan good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan dana haji, termasuk pengelolaan risiko dan pengambilan keputusan kolektif antara pimpinan dan dewan pengawas. “Kami memegang teguh prinsip pengelolaan dana haji secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan profesional,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf. 


Pengawasan dana dilakukan secara berlapis:


  1. Internal melalui audit internal, komite audit, dan pengawasan harian dewan pengawas.
  2. Eksternal melalui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan DPR.



Sejak tujuh tahun terakhir, laporan keuangan BPKH selalu diaudit dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. 


Untuk memperkuat transparansi, BPKH juga menyediakan laporan keuangan publik melalui media massa dan situs resminya. Jamaah haji dapat memantau saldo setoran mereka secara mandiri lewat aplikasi digital BPKH Apps. 


Narasumber: Amri Yusuf, Anggota Badan Pelaksana BPKH, ampuri.org.