📌 Pendahuluan
Perkembangan teknologi telah mengubah wajah ekonomi global. Salah satu dampaknya adalah hadirnya transaksi digital: mulai dari e-commerce, dompet digital, QRIS, hingga pembayaran instan. Dalam konteks syariah, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum transaksi digital dalam Islam?
📚 Prinsip Syariah dalam Transaksi
Islam menekankan kejujuran, kejelasan, dan keadilan dalam setiap bentuk transaksi. Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 29)
Rasulullah ď·ş juga bersabda:
“Sesungguhnya jual beli itu harus atas dasar saling ridho.”
(HR. Ibnu Majah, no. 2185)
đź’ł Transaksi Digital: Hukum Dasarnya Mubah
Menurut Dr. Oni Sahroni, transaksi digital pada prinsipnya diperbolehkan (mubah) dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat akad. Ini juga ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik.
Rukun & syarat transaksi digital:
1.Terdapat pihak yang bertransaksi (akad antara pemilik e-wallet dan merchant)
2.Objek transaksi halal dan jelas
3.Tidak ada unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun penipuan
⚠️ Titik Waspada dalam Transaksi Digital
Namun, Islam mengingatkan agar transaksi digital dilakukan dengan kehati-hatian, terutama dalam aspek berikut:
1.Kejelasan harga dan barang: Jangan ada gharar atau ketidakjelasan.
2.Bebas dari riba: Harus dipastikan tidak ada bunga tersembunyi dalam sistem pembayarannya.
3.Etika dan kejujuran: Dilarang menggunakan sistem untuk menipu atau mencurangi hak orang lain.
4.Privasi dan keamanan: Jangan sampai data pribadi disalahgunakan, karena Islam menjaga hak individu.
📝 Kesimpulan
Transaksi digital adalah bentuk muamalah modern yang secara hukum boleh dilakukan, asalkan sesuai dengan prinsip syariah: kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan bebas dari unsur haram seperti riba dan gharar.
📌 Sebagaimana kaidah fikih menyebutkan:
“Hukum asal dari muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Oleh: Tim Kajian Kontemporer Fikih Muamalah
Narasumber: Dr. Oni Sahroni, MA (Anggota Dewan Syariah Nasional – MUI), Dr. Erwandi Tarmizi (Pakar Fikih Muamalah), dan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017
📚 Referensi:
#Al-Qur’an Surah An-Nisa: 29
#Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah no. 2185
#Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik
#Dr. Oni Sahroni, MA – Buku “Fikih Muamalah Kontemporer”
#Dr. Erwandi Tarmizi – Buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer”