📌 Pendahuluan

Perkembangan teknologi telah mengubah wajah ekonomi global. Salah satu dampaknya adalah hadirnya transaksi digital: mulai dari e-commerce, dompet digital, QRIS, hingga pembayaran instan. Dalam konteks syariah, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum transaksi digital dalam Islam?




📚 Prinsip Syariah dalam Transaksi

Islam menekankan kejujuran, kejelasan, dan keadilan dalam setiap bentuk transaksi. Allah berfirman:


“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

(QS. An-Nisa: 29)



Rasulullah ď·ş juga bersabda:


“Sesungguhnya jual beli itu harus atas dasar saling ridho.”

(HR. Ibnu Majah, no. 2185)




đź’ł Transaksi Digital: Hukum Dasarnya Mubah

Menurut Dr. Oni Sahroni, transaksi digital pada prinsipnya diperbolehkan (mubah) dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat akad. Ini juga ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik.


Rukun & syarat transaksi digital:

1.Terdapat pihak yang bertransaksi (akad antara pemilik e-wallet dan merchant)

2.Objek transaksi halal dan jelas

3.Tidak ada unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun penipuan




⚠️ Titik Waspada dalam Transaksi Digital

Namun, Islam mengingatkan agar transaksi digital dilakukan dengan kehati-hatian, terutama dalam aspek berikut:


1.Kejelasan harga dan barang: Jangan ada gharar atau ketidakjelasan.

2.Bebas dari riba: Harus dipastikan tidak ada bunga tersembunyi dalam sistem pembayarannya.

3.Etika dan kejujuran: Dilarang menggunakan sistem untuk menipu atau mencurangi hak orang lain.

4.Privasi dan keamanan: Jangan sampai data pribadi disalahgunakan, karena Islam menjaga hak individu.



📝 Kesimpulan

Transaksi digital adalah bentuk muamalah modern yang secara hukum boleh dilakukan, asalkan sesuai dengan prinsip syariah: kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan bebas dari unsur haram seperti riba dan gharar.


📌 Sebagaimana kaidah fikih menyebutkan:


“Hukum asal dari muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”



Oleh: Tim Kajian Kontemporer Fikih Muamalah

Narasumber: Dr. Oni Sahroni, MA (Anggota Dewan Syariah Nasional – MUI), Dr. Erwandi Tarmizi (Pakar Fikih Muamalah), dan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017



📚 Referensi:


#Al-Qur’an Surah An-Nisa: 29

#Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah no. 2185

#Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik

#Dr. Oni Sahroni, MA – Buku “Fikih Muamalah Kontemporer”

#Dr. Erwandi Tarmizi – Buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer”