🛑 117 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi karena Gunakan Visa Kerja untuk Haji
Jeddah, Arab Saudi – Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak masuk oleh Imigrasi Arab Saudi karena menggunakan visa kerja (Amil) untuk menunaikan ibadah haji. Mereka tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, pada 14 dan 15 Mei 2025, menggunakan dua penerbangan berbeda. Kecurigaan muncul karena sebagian dari mereka adalah lansia, namun terdaftar sebagai pekerja bangunan. Setelah interogasi, mereka mengakui tujuan utama mereka adalah untuk berhaji.
Pada 15 Mei 2025, seluruh 117 WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia menggunakan maskapai Saudia SV3316, dengan transit di Jeddah sebelum melanjutkan penerbangan ke Jakarta.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mencatat bahwa sejak 3 hingga 15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI dari berbagai daerah terdeteksi tiba di Arab Saudi menggunakan visa kerja (Amil) dan visa kunjungan (Ziyarah) yang diduga kuat bertujuan untuk melaksanakan haji secara non-prosedural.
Imbauan Resmi:
KJRI Jeddah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak tergoda menggunakan jalur tidak resmi. Melaksanakan haji tanpa visa yang sah dapat berakibat serius, seperti deportasi, denda, bahkan larangan masuk Arab Saudi di masa mendatang.
Sumber: Detik.com