AMPHURI Tekankan Pentingnya Legalitas dalam Penyelenggaraan Umrah


1. Umrah adalah Amanah Mulia dan Sensitif

•Penyelenggaraan umrah memerlukan kompetensi dan legalitas agar tidak menjadi sarana penipuan atau pelanggaran hukum.


2. Penegasan UU No. 8 Tahun 2019

•Hanya PPIU resmi yang berwenang menyelenggarakan umrah.

•Pasal 114 UU menyatakan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.


3. Maraknya Praktik Umrah Ilegal

•Banyak komunitas, instansi, bahkan perseorangan menjual paket umrah tanpa izin atau kerja sama dengan PPIU resmi.

•Praktik ini merusak tata kelola umrah dan membahayakan calon jamaah.


4. Seruan Penegakan Hukum

•AMPHURI mendorong Kemenag dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku umrah ilegal.

•Pembiaran bisa merusak marwah ibadah dan kepercayaan publik.


5. Komitmen AMPHURI

•AMPHURI berkomitmen bermitra dengan pemerintah dan masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan umrah hanya dilakukan oleh pihak yang sah, profesional, dan bertanggung jawab.


Narasumber

https://amphuri.org/amphuri-menjaga-marwah-penyelenggaraan-umrah-hanya-ppiu-resmi-yang-berhak/