Pengertian, Hukum-hukum dan keutamaan-keutamaan Umrah
Pengertian Umrah
Umrah secara Bahasa adalah : azziyarah (mengunjungi), secara syariat artinya : mengunjungi rumah Allah yaitu Al haram untuk melaksanakan serangkaian ibadah khusus yg mencangkup Ihram, Thowaf, Sa'i dan tahallul (gundul atau botak).
Hukum Umrah
Para Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, diantaranya :
● Hanafiyah dan Malikiyah : berpendapat bahwasannya Umrah itu sunnah Muakkadah.
● Syafi'iyah dan Hanabilah : mereka berpendapat bahwasannya Umrah itu adalah suatu hal yg wajib bagi seorang yg mampu (mapan) dan itu sekali seumur hidup, mereka berdalil dengan firman Allah subhanahu wata'ala {dan tunaikanlah Haji dan Umrah kalian untuk Allah} [Al baqorah:196].
Rukun-Rukun Umrah
1. Ihram : niat masuk ibadah Umrah di setiap miqot yg ditentukan.
2. Towaf : tujuh kali putaran di sekitar Ka'bah.
3. Sa'i : antara Sofa dan Marwa 7 kali putaran.
4. Tahallul : bagi Laki-Laki dan Perempuan.
Keutamaan-Keutamaan ibadah Umrah
● termasuk dari sebab diampunya dosa-dosa kecil, sebagaimana yg Nabi sallallahu 'alaihi wasallam sabdakan (Umrah ke Umrah adalah suatu Ampunan diantara keduannya) [Hadits riwayat Bukhori dan Muslim].
● di dalam ibadah Umrah terdapat pengagungan terhadap syariat-syariat Allah subhanah dan juga terdapat faktor yg dapat menambah keimanan dan ketaqwaan seorang Hamba