Memasuki musim Umroh tahun 1447 Hijriah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI mewajibkan seluruh calon jamaah Umroh untuk menyertakan sertifikat vaksinasi meningitis dan polio. Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Kemenkes RI No. HK.02.02/A/1206/2025.




Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kesehatan para jamaah dan mencegah penyebaran penyakit yang berpotensi menular selama perjalanan dan ibadah di Arab Saudi. Dua jenis vaksin yang diwajibkan adalah:


✅ Vaksin Meningitis

✅ Vaksin Polio


Kemenkes RI menegaskan bahwa kewajiban vaksin ini berlaku bagi semua jamaah Umroh mulai awal musim 1447 H. Para penyelenggara Umroh diimbau untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini agar keberangkatan jamaah berjalan lancar dan aman.


Dengan vaksinasi ini, diharapkan para jamaah dapat melaksanakan ibadah Umroh dengan lebih tenang dan terlindungi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor kesehatan setempat atau penyelenggara perjalanan Umroh terpercaya.