HAJI MERUPAKAN RUKUN KE 5 DARI RUKUN-RUKUN ISLAM.
Pengertian Haji
Haji secara Bahasa : Al qosdu (tujuan).
Secara Syariat : Menuju ke Baitillah Al Haram untuk menunaikan Ibadah-Ibadah tertentu di waktu tertentu dengan niat beribadah kepada Allah Ta'ala.
Hukum Haji
- Wajib bagi setiap Muslim yang sudah Baligh, Berakal, Mampu (secara finansial) sekali seumur hidup.
- Haji merupakan Rukun ke Lima dalam Islam
- Dalil dari Al Quran :
● {Kewajiban bagi Manusia berhaji untuk Allah bagi siapa saja yg mampu} (Aali imraan : 97).
● Dalil dari Sunnah atau Hadits :
Rosulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda : [Islam dibangun di atas lima (pilar)....Berhaji bagi siapa saja yang mampu] (muttafaq 'alaih)
Syarat-Syarat Wajib Haji
- Islam.
- Berakal.
- Baligh.
- Merdeka.
- Mampu (kuat secara Harta dan Jasad).
Rukun-Rukun Haji (dan tidak sah Haji seseorang apabila meninggalkannya)
- Al-ihram : niat masuk ke Ibadah Haji.
- Wuquf di 'Arafah : rukun yg paling penting.
- Thowaf Idhofah.
- Sa'i diantara bukit Shofa dan Marwah.
Kewajiban-Kewajiban Haji
- Berihram dari miqot yang ditentukan.
- Mabit (menetap) di Muzdalifah.
- Mabit di Mina di hari-hari Tasyriq.
- Melempar Jumrah.
- Tahallul.
- Thowaf Wada'
Keutamaan-keutamaan Haji
- Haji adalah ibadah agung yg dapat menghapus dosa-dosa seorsng Hamba :
● [Barangsiapa yang melaksanakan Ibadah Haji dan tidak keluar satupun kata-kata kasar dari mulutnya dan tidak pula melakukan kefasikan (bermaksiat) maka ia seperti orang yg baru lahir dari perut Ibunya] (Riwayat Bukhori dan Muslim).
- Pahalanya menyamai pahala Jihad bagi seorsng wanita :
[Akan tetapi jihad yg paling utama (bagi seorang wanita) adalah Haji Mabrur] (Riwayat Bukhori).
Macam-Macam Ibadah Haji
- Haji Ifrad : Berihram untuk Haji saja.
- Haji Qiran : Berihram untuk Haji dan Jmrah bersamaan.
- Haji Tamattu' : Berihram untuk Umrah kemudian Bertahallul setelah itu Berihram kembali untuk Haji.
RUJUKAN
1. Al Quran Al Kariim.
2. Shohih Bukhori.
3. Fiqih Islami wa adillatuhu (karang duktur wahbah az zuhaily).
4. Ad durar As sunniyah.