AMPHURI Ingatkan: Pasal 124 UU No. 14/2025 Tak Boleh Dianggap Remeh oleh Penggiat Umrah Mandiri
AMPHURI mengingatkan para penggiat umrah mandiri agar tidak meremehkan Pasal 124 UU No. 14 Tahun 2025. Pasal tersebut menegaskan sanksi pidana hingga 8 tahun penjara bagi pihak yang tanpa izin mengelola dana jamaah umrah. AMPHURI menyerukan masyarakat untuk hanya berangkat melalui PPIU resmi.